1. Copyright
Hak cipta (lambang internasional: ©) atau Copyright adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta
merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas.
Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
2. Registered
Registered adalah sebuah simbol yang dipakai sebagai
pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial
yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah
merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu
di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun).
Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara
resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.
3. Trademark
Trademark adalah sebuah simbol yang digunakan sebagai
pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang
belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di
setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
PENGERTIAN FREEWARE, SHAREWARE, OPEN SOURCE
- Pengertian Shareware adalah software gratis,
dapat di download dan digunakan oleh pengguna. Akan tetapi penggunaan
software tersebut ada batas waktunya, jika pengguna merasa softwarenya
bagus, maka diharuskan membeli. Shareware sering dibatasi lamanya waktu
pakai (misalnya trial 30 hari), atau jumlah software tersebut dijalankan
(misalnya 30 kali), atau feature-feature tertentu yang tidak bisa
diakses. Sesudah masa ujicobanya berakhir, software bisa saja terkunci
atau bisa saja tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tetap terbatasi.
Mengganti Template Dengan Template Yang Disediakan Blogger
- Masuk ke dalam dashboard.
- Klik "template".
- Scroll mouse ke bawah, maka akan tersedia beberapa template default yang disediakan oleh blogger yang dapat kita gunakan.
- Klik satu di antaranya kemudian klik terapkan.
- Maka template secara otomatis akan terganti dengan yang baru
Mengganti Template Dari Penyedia Template Gratis
Berikut adalah cara mengupload template yang kita punya:
Masuk ke dalam dashboar blogger.Klik "template".
Klik "Cadangkan/Pulihkan" yang berada di sebelah kanan atas.
Download/Unduh terlebih dahulu template lama apabila dibutuhkan.
Kemudian browse file xml template dari hardisk komputer.
Klik "Unggah".
Tunggu proses upload hingga selesai dan lihat hasilnya.
Cara Menambah fitur flash jam
Cara memasangnya; Masuk akun blogger Dasbor > Tata Letak > Tambahkan Gadget > Pilih HTML/Javascript Silakan copy masukkan kode di dalam blockquote dalam kotak kuning di atas, lalau paste di form add gadget tadi. Kalo mau meletakkan gadgetnya tepat ditengah silakan tambahkan kode <div align="center"> ........ </div>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar