Selasa, 28 Oktober 2014

tugas kkpi 2

 

 

1. Copyright
simbol Copyright
Hak cipta (lambang internasional: ©) atau Copyright adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
2. Registered
simbol Registered
Registered adalah sebuah simbol yang dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.

Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.
3. Trademark
simbol Trademark
Trademark adalah sebuah simbol yang digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.

PENGERTIAN FREEWARE, SHAREWARE, OPEN SOURCE

- Pengertian Freeware adalah suatu software atau aplikasi yang dapat digunakan oleh semua orang tanpa membayar. Singkat kata, freeware adalah aplikasi gratis. Namun meskipun gratis, pada dasarnya pembuatnya memiliki kebijakan tertentu yang umumnya disertakan ketika anda mendownload freeware tersebut atau termaktub di situs tempat anda mendownload freeware tersebut. Tentu saja kebebasan ini bukan berarti kita tidak membayar dan bebas lisensi, namun anda harus mengikuti apa yang dimau oleh sang pembuat software, diantaranya tidak menggunakannya untuk kepentingan komersial dan tidak boleh dimodifikasi dalam bentuk apapun.
 - Pengertian Open Source Software adalah istilah yang digunakan untuk software yang membuka atau membebaskan source codenya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara kerja software tersebut, sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada software. Yang menariknya lagi dan merupakan satu keunggulannya adalah bahwa Open source software dapat diperoleh dan digunakan secara gratis tanpa perlu membayar lisensi. Biasanya orang mendapatkan software ini dari internet. Salah satu open source software yang terkenal yaitu Linux. Mozilla Firefox, WordPress dan masih banyak lagi.

- Pengertian Shareware adalah software gratis, dapat di download dan digunakan oleh pengguna. Akan tetapi penggunaan software tersebut ada batas waktunya, jika pengguna merasa softwarenya bagus, maka diharuskan membeli. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai (misalnya trial 30 hari), atau jumlah software tersebut dijalankan (misalnya 30 kali), atau feature-feature tertentu yang tidak bisa diakses. Sesudah masa ujicobanya berakhir, software bisa saja terkunci atau bisa saja tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tetap terbatasi.
 
 
 
 

Mengganti Template Dengan Template Yang Disediakan Blogger

  • Masuk ke dalam dashboard.
  • Klik "template".
  • Scroll mouse ke bawah, maka akan tersedia beberapa template default yang disediakan oleh blogger yang dapat kita gunakan.
  • Klik satu di antaranya kemudian klik terapkan.
  • Maka template secara otomatis akan terganti dengan yang baru

Mengganti Template Dari Penyedia Template Gratis

 

Berikut adalah cara mengupload template yang kita punya:
Masuk ke dalam dashboar blogger.
Klik "template".
Klik "Cadangkan/Pulihkan" yang berada di sebelah kanan atas.

Cara Mengganti Template di Blogger

Download/Unduh terlebih dahulu template lama apabila dibutuhkan.

Cara Mengganti Template di Blogger 2

Kemudian browse file xml template dari hardisk komputer.

Cara Mengganti Template di Blogger 3

Klik "Unggah".
Tunggu proses upload hingga selesai dan lihat hasilnya.
 
Cara Menambah fitur flash jam
 
 Cara memasangnya; Masuk akun blogger Dasbor > Tata Letak > Tambahkan Gadget > Pilih HTML/Javascript Silakan copy masukkan kode di dalam blockquote dalam kotak kuning di atas, lalau paste di form add gadget tadi. Kalo mau meletakkan gadgetnya tepat ditengah silakan tambahkan kode <div align="center"> ........ </div>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar